Rabu, 25 Maret 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

  1. Sebutkan langkah-langkah membuat Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat PT
  2. Sebutkan perbedaan Gadai dan Hipotik
  3. Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah hukum perdata
  4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang ada di Indonesia, serta keadaan hukum perdata di Indonesia beserta kesimpulannya
  5. Sistematika Hukum Perdata
Jawaban :


1.   Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
·         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
·         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
·         Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
·         .Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
pasal 108 ayat 3)
·         Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
·         KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri atau pemegang saham
·          Modal dasar dan modal disetor. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis atau kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.Kriterianya adalah:
o   SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
o   SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
o   SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
      Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkansaham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
·         Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentasenya). Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
·         Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
o   Kartu Keluarga Direktur Utama
o   NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
o   Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila milik sendiri yang dibutuhkan adalah copy sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut bukti luasnya.
o   Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
o   Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
o    Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusanijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.

2. Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan:

  • Sifat-sifat gadai :
a.       Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b.      Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c.       Adanya sifat kebendaan.
d.      Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e.       Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f.        Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
g.      Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
  • Objek gadai :
   Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma.

  •  Hak pemegang gadai :

a.       Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
b.      Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
c.       Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
d.      Berhak mempunyai referensi.
e.       Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
f.       Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.

  •  Kewajiban pemegang gadai :

a.       Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
b.      Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
c.       Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
d.      Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
e.       Kewajiban untuk melelang benda gadai.

  •  Hapusnya gadai :

a.    Perjanjian pokok
b.    Musnahnya benda gadai
c.    Pelaksanaan eksekusi
d.   Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
e.    Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
f.     Penyalahgunaan benda gadai.
Hipotik adalah Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.

  •  Sifat hipotik :

a.       Bersifat accesoir
b.      Bersifat zaaksgefolg
c.       Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
d.       Objeknya benda-benda tetap

  •  Objek hipotik :

a.       Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
b.      UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.

  •  Perbedaan gadai dan hipotik :

1)      Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2)      Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3)      Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4)      Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3.  Hukum Perdata dalam arti luas adalah hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata Menurut Arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).
Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
a.       BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
b.      WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

4. Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1)   factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2)  factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a.       Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b.      Golongan bumi putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab). Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan tersebut.
KESIMPULANNYA : Hukum Perdata di Indonesia pertama kali di perkenalkan oleh Belanda pada saat menjajah Indonesia, kemudian setelah Indonesia merdeka hukum tersebut di atur dalam Undang-undang Dasar 1945, dan mengakibatkan keadaan hukum perdata di Indonesia mengalami keanekaragaman oleh faktor etis dan hosia.

5.  Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

1)      Buku I tentang Orang (van persoonen)
Hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2)      Buku II tentang Kebendaan (van zaken)
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
 3)  Buku III tentang Perikatan (van verbintennisen)
Mengatur tentang hukum perikatan atau kadang disebut juga, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
2    4)  Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian (van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.




 SUMBER-SUMBER :
  • http://sejarahhukum.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-sejarah-hukum-perdata.html
  • http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html
  • http://adelestyana.blogspot.com/2013/04/sistematika-hukum-perdata-indonesia.html
  • http://nicafebrina.blogspot.com/2010/01/pengertian-tentang-gadai-hipotik.html
  • http://irmadevita.com/2007/pendirian-perseroan-terbatas-pt/
  • http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas#Syarat_pendirian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar